Komisi Pelayanan Publik (PSC) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai pelayanan publik yang profesional: kompetensi, non-partisanship, dan keterwakilan.[1]
Komisi Pelayanan Publik (PSC) didasarkan pada tradisi yang telah berlangsung selama seabad untuk melindungi pengangkatan pelayanan publik dari campur tangan politik dan memastikan pelayanan publik yang profesional dan non-partisan. Sebagai lembaga independen yang diberi mandat oleh Parlemen, PSC menjaga integritas sistem kepegawaian dalam pelayanan publik dan netralitas politik pegawai negeri dengan menyediakan kebijakan, panduan, dan dukungan, serta melalui pemantauan, audit, dan investigasi.[2]